SUBULUSSALAM – Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) dan Riau kembali membuat penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Harga TBS di Sumut yang ditetapkan tim penetapan harga mencapai Rp 1.740 per kilogram. Sedangkan di Aceh hanya Rp 1.358 per kilogram.
Jauhnya perbedaan harga antara Aceh dengan Sumut tersebut terpantau Serambinews.com, Rabu (13/11/2019) dalam pengumuman tim penetapan harga periode November 2019.
Di Sumut, berdasarkan pengumuman tim penetapan harga yang dirilis, Rabu 13 November 2019, TBS dari pohon kelapa sawit usia 10-20 tahun mencapai Rp. 1.740 per kilogram. Sedangkan TBS dari pohon berusia tujuh tahun dipatok Rp 1.620 perkilogram.
Sedangkan di Aceh khususnya wilayah pantai barat selatan seperti Kota Subulussalam, harga TBS dari pohon kelapa sawit usia 10-20 tahun hanya Rp 1.358 per kilogram. ni berdasarkan hasil penetapan harga TBS Aceh yang diumumkan 8 November 2019.
Sedangkan untuk TBS hasil produksi pohon usia tujuh tahun hanya Rp 1.290 per kilogramnya. Ini kata Subangun juga tidak jauh beda dengan harga TBS yang ditetapkan pihak tim penetapan harga TBS Aceh.
“Dengan harga itu saja, pihak pabrik masih banyak yang kucing-kucingan dengan tim. Artinya tidak serta merta mengikuti harga yang ditetapkan pihak tim penetapan harga,” kata Subangun.
Hasil pemantauan Apkasindo Subulussalam sebagaimana disampaikan kepada Serambinews.com, Kamis (14/11/2019), bahwa harga TBS di sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Kota Subulussalam bervariasi.
Namun belum ada melampaui harga yang ditetapkan tim penetapan harga TBS Aceh. Dia mencontohkan, PT Global Sawit Semesta (GSS) Rp 1.340 perkilogramnya. Sementara di PT Samudera Sawit Nabati (SSN) Rp 1.310 perkilogram. Kemudian di Budidaya Agrotamas Abadi (BDA) hanya Rp 1.260 perkilogramnya. Di PT Bangun Sempurna Lestari Rp 1.310 perkilogramnya.
Subangun berharap agar pihak pabrik mematuhi apa yang sudah ditetapkan tim penetapan harga TBS sehingga para petani di Kota Sada Kata itu menjadi terbantu dalam meningkatkan hasil pertaniannya.
”Kita sudah berulangkali meminta kepada semua perusahaan di Subulussalam agar mengikuti harga yang sudah ditetapkan tim dan pemerintah, tapi faktanya di lapangan masih banyak belum mematuhi,” ujar Subangun seperti dikutip dari Tribun
Lebih jauh, Subangun yang akrab disapa Akeng membeberkan sejumlah modus pihak pabrik di Kota Subulussalam dalam memainkan harga.
Dikatakan, terkadang, kata Subangun usai harga diposting di facebook atau masuk dalam berita, pihak pabrik buru-buru menaikan dalam hitungan menit.
Misalnya, kata Akeng, saat diberitakan harga TBS di pabrik A hanya Rp. 1.260 per kilogram sementara di tempat lain sudah naik mengikuti ketetapan tim penetapan harga, maka pihak pabrik A buru-buru menaikan.
Ini dilakukannya, lanjut Akeng agar jika ada yang mengecek ke lokasi harga sudah mengikuti pengumuman tim penetapan harga. (*)