Kesal ABKnya kembali ditangkap, Tiongkok langsung mengklaim perairan Natuna masuk wilayah penangkapan ikan tradisional negara mereka. Secara tegas Indonesia menolak pernyataan Tiongkok tersebut.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok melalui juru bicara, Hua Chunying, berkeras bahwa kedelapan ABK dan kapal mereka beroperasi secara sah. “Para nelayan Cina melakukan kegiatan menangkap ikan secara biasa di perairan tersebut. Kami telah menyampaikan sikap tegas dengan Indonesia terkait masalah ini,” kata Hua, sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
Menanggapi pernyataan Tiongkok, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pernyataan Tiongkok soal klaim perairan Natuna tidak memiliki dasar dan berkekuatan hukum.
“Apa yang dijadikan pertimbangan sehingga klaim tersebut atau wilayah tersebut dinamakan ‘traditional fishing ground’? ‘as simple as that’ (sesederhana itu pertanyaannya),” kata Menlu Retno di Jakarta, Senin (20 Juni 2016)
Upaya klaim Tiongkok tersebut bermula dari sikap protes dari Tiongkok atas penangkapan satu kapal dan tujuh ABKnya oleh TNI AL karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Natuna pada Jumat (17/6) lalu.
Kapal-kapal asing tersebut sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas TNI AL. Hingga akhirnya tembakan peringataj ke arah udara dan laut menghentikan pelarian mereka.
Penangkapan kapal ikan Tiongkok di wilayah ZEE pada 17 Juni tersebut merupakan kejadian yang ketiga kalinya. R3