Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak satu suara terkait dugaan korupsi pada proses pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Meski keduanya menyatakan menghormati kewenangan masing-masing instansi, BPK bersikukuh terjadi penyimpangan dalam proyek RS Sumber Waras. Sementara KPK tegas menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi
BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBD Perubahan 2014 tidak sesuai dengan prosedur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap membeli lahan dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 191 miliar.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, meskipun nantinya ditemukan pelanggaran hanya karena pelanggaran administratif, dan belum tentu tindakan pidana.
Untuk itu BPK tetap mendesak KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan siapa pun yang mengabaikan rekomendasi BPK berarti telah melakukan pelanggaran konstitusi.
Pimpinan dua lembaga negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertemu secara tertutup di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, (20/6).
Agenda yang mereka bahas tak lain adalah kasus dugaan korupsi Pemprov DKI dalam pembelian lahan Sumber Waras. R3