• Latest
  • Trending
  • All
14 Cara Mencoblos Pemilu 2014

14 Cara Mencoblos Pemilu 2014

04/08/2014
Harga TBS Sawit Kalbar Naik Sebesar Rp 25,91 Per Kilogram

Harga TBS Sawit Kalbar Naik Sebesar Rp 25,91 Per Kilogram

02/03/2023
Peran Kelapa Sawit Dongkrak Perekonomian Kalbar di Tahun 2023

Peran Kelapa Sawit Dongkrak Perekonomian Kalbar di Tahun 2023

02/03/2023
Sime Darby Optimis Bisa Kembali Ekspor Sawit ke Amerika Serikat

Sime Darby Optimis Bisa Kembali Ekspor Sawit ke Amerika Serikat

02/03/2023
BPDPKS Beri Dukungan Dana Peremajaan Sawit Sebesar Rp 30 Juta Per Hektare

BPDPKS Beri Dukungan Dana Peremajaan Sawit Sebesar Rp 30 Juta Per Hektare

02/02/2023
Kementan Perkuat Peremajaan, Sarpras Hingga SDM Guna Kembangkan Produk Hilir Sawit

Kementan Perkuat Peremajaan, Sarpras Hingga SDM Guna Kembangkan Produk Hilir Sawit

02/02/2023
PT Bank Sumut Komitmen Dorong Pengusaha Sawit di Labuhanbatu

PT Bank Sumut Komitmen Dorong Pengusaha Sawit di Labuhanbatu

02/02/2023
Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

Keterlibatan Masyarakat Akan Hasilkan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

02/01/2023
Petani Sawit Berharap Program B35 Akan Kerek Harga TBS Rp3.500 Per Kilogram

Petani Sawit Berharap Program B35 Akan Kerek Harga TBS Rp3.500 Per Kilogram

02/01/2023
Melalui RAN-KSB, Tata Kelola Sawit Indonesia Akan Diperbaiki

Melalui RAN-KSB, Tata Kelola Sawit Indonesia Akan Diperbaiki

02/01/2023
KPU Rilis 11 Tahapan Pemilu 2024

KPU Rilis 11 Tahapan Pemilu 2024

01/31/2023
Bantah Black Campaign, BPDPKS Sebut Tudingan UE Tidak Benar Terkait Minyak Sawit

Bantah Black Campaign, BPDPKS Sebut Tudingan UE Tidak Benar Terkait Minyak Sawit

01/31/2023
Zulhas Akan ke Malaysia Bahas Larangan Ekspor Sawit Uni Eropa

Zulhas Akan ke Malaysia Bahas Larangan Ekspor Sawit Uni Eropa

01/31/2023
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

14 Cara Mencoblos Pemilu 2014

by admin
04/08/2014
in Berita Pilihan, Berita utama, Politik
14 Cara Mencoblos Pemilu 2014

coblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 varian pencoblosan atau pemungutan suara yang dianggap sah dalam Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada Rabu (9/4/2014) besok. Pedoman pencoblosan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah suara yang tidak sah karena kesalahan dalam memberikan suara.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, beragam cara pencoblosan tersebut ditetapkan mengingat variatifnya cara masyarakat memberikan suaranya di kertas suara.

“Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat,” kata Hadar, Selasa (8/4/2014), di Jakarta.

Dengan panduan ini, maka pemilih tak perlu khawatir suaranya akan terbuang sia-sia karena dinyatakan tidak sah. Yang perlu Anda pastikan, ingin memberikan suara dengan mencoblos partai politik atau calon anggota legislatif.

Berikut 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:

1. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;

2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

Baca Juga:  Manchester City Tekuk Arsenal 2-1

4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol;

5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol;

6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol;

7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;

8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol;

10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.

11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;

Baca Juga:  Kenapa Harus Takluk Pada Penambang Asing?

12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;

14. Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;

Hadar mengatakan, ke-14 macam cara pencoblosan itu untuk membantu petugas dalam melakukan penghitungan surat suara pasca-pencoblosan.

“Intinya, pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol,” ujar Hadar.

Tags: pencoblosan pemilu 2014
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020