Mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan senilai Rp 45,28 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, uang Rp 45 miliar dialihkan Sanusi dalam bentuk aset tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.
Sanusi juga dituding melakukan perbuatan lain berupa penyimpanan uang US$ 10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumahnya di Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Harta kekayaan sejumlah Rp45,28 miliar diduga diperoleh Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait jabatannya sebagai anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Padahal penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada September 2009 sampai April 2016 berupa gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tnjangan badan anggaran dan tunjangan badan legislasi daerah (balegda) keseluruhannya hanya mencapai Rp2,23 miliar.
Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. R3