Fantastis, perusahaan Google di Indonesia terancam harus membayar tagihan pajak dan denda sebesar Rp 5,5 Triliun hanya untuk periode 2015. Padahal Google sudah beroperasi di Indonesia sejak 2011 lalu.
Google diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun beroperasi di Indonesia.
Seperti dikutip dari Reuters, Ditjen Pajak menduga bahwa tahun lalu Google hanya membayar 0,1 persen dari total pajak pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajibannya.
Dirjen Pajak sudah mendatangi kantor Google pada Senin 19 September 2016 lalu. Kantor pajak akan memanggil para direktur Google Indonesia yang juga memegang posisi di Google Asia Pasifik.
Saat dimintai keterangan, pihak Google Indonesia mengatakan bahwa mereka akan terus bekerjasama dengan pihak berwenang dan telah membayar semua pajak yang berlaku.
Selama ini, pendapatan yang diperoleh dari Indonesia akan dikonsolidasikan oleh Google Asia Pasifik yang bermarkas di Singapura.
Google Asia Pasifik telah menolak pemeriksaan audit pajak. Ini mendorong Ditjen Pajak melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada indikasi pelanggaran pajak oleh Google. R3