Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.498 triliun atau tumbuh sebesar 13 – 15 persen.
“Target penerimaan perpajakan pada tahun 2017 tumbuh sekitar 13-15 persen, dari perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun 2016. Pemerintah akan terus melakukan reformasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak,” terang Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Lebih lanjut, Sri menguraikan, target penerimaan perpajakan APBN 2017 terdiri dari PPh Migas sebesar Rp 35,9 triliun, PPh Non Migas Rp sebesar Rp 751,7 triliun, PPN dan PPNBM sebesar Rp 493,8 triliun. Kemudian ditambah dengan penerimaan PBB sebesar Rp 17,2 triliun, cukai Rp 157,1 triliun, pajak lainnya Rp 8,7 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 34 triliun.
“Adapun caranya yaitu peningkatan potensi perpajakan, perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan, penyempurnaan sistem informasi teknologi, peningkatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dan pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis,” ungkap Sri.
Sementara itu, menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan penerimaan pajak tahun 2016 kemarin hanya mencapai 83,26% dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, sebesar Rp1.539 triliun. Capaian ini sedikit meleset dari perkiraan awal pemerintah sebesar 85,7% dari pagu tersebut.
Memang, penerimaan perpajakan tahun 2016 kemarin sejatinya bisa mencapai 97% jika dibandingkan dari target yang telah direvisi Menkeu. Seperti diketui, Menkeu telah merevisi target penerimaan pajak 2016 dari Rp1.539 triliun menjadi Rp1.320 triliun, atau ada kekurangan perpajakan (shortfall) sebesar Rp219 triliun.
“Kalau kita dihadapkan pada Inpres Nomor 8, itu di APBNP setelah dikurangi Rp219 triliun, maka capaian kita adalah 97 persen,” jelas Dwijugiasteadi.
Tapi, Dwijugiasteadi menegaskan, bahwa harus diakui bahwa pencapaian pajak di tahun 2016 kemarin berkat adanya program tax amnesty (pengampunan pajak) sejak awal diluncurkan mampu mendorong penerimaan pajak pemerintah. Bahkan, pada akhir periode II hari ini, layanan amnesti pajak dibuka hingga pukul 00.00 WIB.
“Kita buka sampai jam 12 (malam) mudah-mudahan masih ada tambahan lagi. Karena sekian detik angkanya terus berubah dan berubahnya itu naik enggak ada yang berubah turun,” pungkas Dwijugiasteadi. FN