Kasus korupsi anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, berbuntut pada pencekalan ke luar negeri terhadap anggota Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, oleh KPK. Pasalnya, dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya penyidik KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Budi di DPR, Jumat 15 Januari 2016. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Menurut pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (22 Januari 2016), KPK telah mengirimkan surat cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Pertama Budi Supriyanto dan kedua, So Kok Seng alias Aseng selaku swasta. Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016.
“Cekal dilakukan karena dikhawatirkan membawa barang-barang bukti yang terkait,” tambah Yuyuk.
So Kok Seng merupakan direktur sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.25, Kota Ambon dan bergerak di bidang infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan hingga bandar udara.
KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura. Hingga kini KPK masih melakukan penyelidikan adanya pelaku lain terkait kasus ini. R3