Dita Aditia Isnawati melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Masinton Pasaribu, kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1 Februari 2016).
Didampingi kuasa hukumnya, Dita yang merupakan staf Masinton melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh bosnya tersebut pada 21 Januari 2016 lalu.
Usai menggelar pertemuan tertutup dengan pihak LBH Apik, Dita menggelar jumpa pers menjelaskan kronologis kasus kekerasan yang dialaminya. Berikut kronologi versi Dita korban dugaan penganiayaan Masinton.
Kamis 21 Januari 2016, sekitar pukul 22.17 WIB, Dita yang sedang berkumpul dengan teman-temannya di Camden Cikini dihubungi oleh Masinton yang menanyakan keberadaannya.
Sekitar pukul 22.30, Dita dijemput oleh Masinton. Di dalam mobil tersebut, menurut pengakuan Dita, hanya ada dia yang duduk di kursi penumpang depan, sopir yang bernama Husni dan Masinton duduk di belakang.
Tidak lama, Husni turun di kantor DPW Nasdem untuk mengambil mobil Dita. Masinton kemudian pindah ke kursi pengendara dan melanjutkan perjalanan untuk mengantar Dita pulang ke apartemennya yang berada di bilangan Cawang.
“Selama perjalanan, pelaku membentak saya. Dia bertanya ngomong apa kau ke teman-teman? Saya jawab saya enggak ngomong apa-apa. Saya menangis karena dimaki. Dia menyuruh saya diam sepanjang jalan. Sampai di Cawang (apartemen), pelaku tidak menurunkan saya, malah dibawa berkeliling,” ujar Dita.
Dalam perjalanan itu, Dita mengaku telah dipukul oleh Masinton sebanyak dua kali dan merasakan pusing serta pandangan berkunang-kunang setelah ditonjok Masinton.
Setelah peristiwa pemukulan itu, akhirnya Masinton menurunkan Dita di apartemen. Dita sempat memberitahu Husni bahwa dia telah dipukul oleh atasannya.
“Setelah ditonjok, saya memaksa turun karena mau lapor polisi. Saya turun, masuk taksi, kemudian diantar ke Polsek Jatinegara. Saya lapor polisi lalu diantar ke RSUD Budi Asih untuk membuat visum. Waktu itu sekitar pukul 01.00 dini hari. Pihak kepolisian yang ambil hasil visum,” tuturnya. R3