Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, Selasa (9 Februari 2016). Jero juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 Miliar atas kasus yang menjerat dirinya tersebut.
Menurut Hakim Ketua, Sumpeno, terdakwa Jero Wacik terbukti melakukan tiga tindak pidana. Pertama, Jero dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) sebesar RP 8 Miliar. Kedua Saat menjabat Menteri ESDM Jero melakukan pemerasan kepada anak buahnya. Dan ketiga Jero terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM.
“Menjauhkan hukuman pidana, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda 150 juta rupiah. Apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ungkap Hakim.
Dalam sidang vonis hari ini, Hakim memutuskan mencabut pemblokiran rekening Jero Wacik atas permohonan istri terdakwa Trisna Wacik.
Selain aset rekening tabungan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa juga mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung. Lalu, aset tanah dan bangunan atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi di Ragunan, Jakarta Selatan. R3