Perayaan Hari Kasih sayang atau ‘Valentine’s Day’ yang jatuh setiap tanggal 14 Februari dilarang dirayakan di Banda Aceh. Pelarangan tersebut karena bukan bagian dari kebudayaan Islam.
“Kami melarang perayaan valentine day karena bukan budaya Islam. Karena itu, kami mengingatkan generasi muda Islam tidak merayakan hari kasih sayang tersebut,” kata Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal
Keputusan ini diambil oleh Forkompimda yang terdiri atas, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, kepala kepolisian dan kepala kejaksaan negeri, Dandim 0101/BS, ketua pengadilan negeri dan mahkamah syariah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Larangan perayaan hari kasih sayang di Aceh sudah berlaku lama. Menurut Wali Kota, larangan diberlakukan untuk melindungi aqidah masyarakat, khususnya generasi muda Islam. Sebab, perayaan hari kasih sayang tersebut bukan budaya Islam.
“Sebagain masyarakat dan generasi muda muslim tentu tidak boleh merayakan yang bukan budaya Islam. Haram hukumnya jika merayakan. Pemerintah kota berkewajiban melindungi masyarakat dan generasi muda dari perbuatan yang haram,” ungkapnya.
Valentine’s Day merupakan tradisi budaya Barat, sebuah hari dimana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat.
Di Amerika Serikat mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu diperluas dan termasuk pula pemberian segala macam hadiah, biasanya oleh pria kepada wanita. Hadiah-hadiahnya biasa berupa bunga mawar dan cokelat.
Di Amerika Serikat hari raya ini lalu diasosiasikan dengan ucapan umum cinta platonik “Happy Valentine’s”, yang bisa diucapkan oleh pria kepada teman wanita mereka ataupun teman pria kepada teman prianya dan teman wanita kepada teman wanitanya. R3