• Latest
  • Trending
  • All
Anak Korban Kekerasan Bakal Terima Ganti Rugi

Anak Korban Kekerasan Bakal Terima Ganti Rugi

02/11/2016
Kembali Eksis, Emiten Sawit Grup Bakrie Paparkan Perkembangan Bisnisnya

Kembali Eksis, Emiten Sawit Grup Bakrie Paparkan Perkembangan Bisnisnya

08/13/2022
Lindungi Petani Sawit, Kemnaker Buat MoU Bersama Malaysia Perkuat Keamanan Tenaga Kerja Indonesia

Lindungi Petani Sawit, Kemnaker Buat MoU Bersama Malaysia Perkuat Keamanan Tenaga Kerja Indonesia

08/13/2022
Sosialisasi Peremajaan Sawit, DKPP Sebut Bibit Unggul dan Produktif Sangatlah Penting

Sosialisasi Peremajaan Sawit, DKPP Sebut Bibit Unggul dan Produktif Sangatlah Penting

08/13/2022
Mulai Merangkak, Harga Sawit di Aceh Timur Sampai Rp 1.500 Per Kilogram

Mulai Merangkak, Harga Sawit di Aceh Timur Sampai Rp 1.500 Per Kilogram

08/12/2022
Signifikan, Tercatat Ekspor Minyak Sawit Naik Pada Juni 2022

Signifikan, Tercatat Ekspor Minyak Sawit Naik Pada Juni 2022

08/12/2022
Peremajaan Sawit, BPDPKS Salurkan Dana Untuk Dua Desa di Indragiri Hilir

Peremajaan Sawit, BPDPKS Salurkan Dana Untuk Dua Desa di Indragiri Hilir

08/12/2022
10 Prodi Unair Berhasil Memperoleh Akreditasi Internasional

10 Prodi Unair Berhasil Memperoleh Akreditasi Internasional

08/11/2022
Petani Sawit Siak Senang Harga Mulai Naik

Petani Sawit Siak Senang Harga Mulai Naik

08/12/2022
Diresmikan, Pabrik Sawit di Abdya Akan Mulai Beroperasi September

Diresmikan, Pabrik Sawit di Abdya Akan Mulai Beroperasi September

08/12/2022
Optimis, Zulhas Yakin Akhir Agustus Harga Sawit Akan Naik

Optimis, Zulhas Yakin Akhir Agustus Harga Sawit Akan Naik

08/12/2022
Capai Rp 1.470 Per Kilogram, Harga Sawit di Abdya Terus Meningkat

Capai Rp 1.470 Per Kilogram, Harga Sawit di Abdya Terus Meningkat

08/10/2022
Rangkul 140 Petani, Apkasindo Ingin Peremajaan Sawit Seluas 14 Ribu Hektare Terealisasi

Rangkul 140 Petani, Apkasindo Ingin Peremajaan Sawit Seluas 14 Ribu Hektare Terealisasi

08/10/2022
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Anak Korban Kekerasan Bakal Terima Ganti Rugi

by admin
02/11/2016
in Berita Pilihan, Berita utama, Hukum
Anak Korban Kekerasan Bakal Terima Ganti Rugi

Anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan baik fisik maupun seksual dijanjikan akan mendapat restitusi atau ganti rugi berupa uang yang akan dibebankan oleh pelaku tindak pidana tersebut.

Aturan tersebut merupakan usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang restitusi bagi korban tindak pidana.

Anak yang mendapatkan restitusi dalam Rancangan PP tersebut meliputi, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/seksual, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/psikis, serta anak korban kejahatan seksual.

“Kerugian yang dialami sang anak tidak hanya sebatas pada luka fisik, psikis, maupun sosial semata. Namun keluarga anak korban atau ahli warisnya mengalami kerugian materiil dan/imateriil dalam bentuk kehilangan barang, uang untuk membayar pengobatan dan lain-lain.” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (11 Februari 2016).

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Baca Juga:  Sawit, Penghasil Devisa Terbesar yang Terus Dikebiri

Untuk itu pelaku diharuskan membayar restitusi kepada Anak korban tindak pidana untuk mengganti kerugian yang diderita korban sebagai bentuk tanggungjawab pelaku atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian terhadap korban, keluarga atau ahli warisnya, sebagai pelaksanaan Pasal 71 D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Permohonan untuk mendapatkan restitusi dapat diajukan oleh anak korban tindak pidana yang harus didampingi oleh orangtua/wali, ahli warisnya atau melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban.

Untuk mengajukan restitusi ini, diharapkan para pendamping anak telah membekali diri dengan berkas identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang tindak pidana, uraian kerugian yang diderita, jumlah restitusi yang diminta dan bentuk restitusi yang diminta. R3

Tags: anakaturanganti rugikorban kekerasanmenteriMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakrestitusiYohana Yembise
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020