Anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan baik fisik maupun seksual dijanjikan akan mendapat restitusi atau ganti rugi berupa uang yang akan dibebankan oleh pelaku tindak pidana tersebut.
Aturan tersebut merupakan usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang restitusi bagi korban tindak pidana.
Anak yang mendapatkan restitusi dalam Rancangan PP tersebut meliputi, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/seksual, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/psikis, serta anak korban kejahatan seksual.
“Kerugian yang dialami sang anak tidak hanya sebatas pada luka fisik, psikis, maupun sosial semata. Namun keluarga anak korban atau ahli warisnya mengalami kerugian materiil dan/imateriil dalam bentuk kehilangan barang, uang untuk membayar pengobatan dan lain-lain.” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (11 Februari 2016).
Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Untuk itu pelaku diharuskan membayar restitusi kepada Anak korban tindak pidana untuk mengganti kerugian yang diderita korban sebagai bentuk tanggungjawab pelaku atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian terhadap korban, keluarga atau ahli warisnya, sebagai pelaksanaan Pasal 71 D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permohonan untuk mendapatkan restitusi dapat diajukan oleh anak korban tindak pidana yang harus didampingi oleh orangtua/wali, ahli warisnya atau melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban.
Untuk mengajukan restitusi ini, diharapkan para pendamping anak telah membekali diri dengan berkas identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang tindak pidana, uraian kerugian yang diderita, jumlah restitusi yang diminta dan bentuk restitusi yang diminta. R3