Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh pemilik biro perjalanan sebagai tersangka Kasus haji ilegal menggunakan paspor Filipina. Jumlah tersangka ini kemungkinan bertambah seiring proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 39 WNI jamaah haji yang hingga kini masih berada di Filipina.
Penetapan tersangka atas ketujuh orang ini berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan terkait pengiriman 177 WNI calon haji berpaspor Filipina.
Setiap tersangka menurut Polri, memiliki peran yang berbeda-beda dari mulai proses merekrut jamaah, proses pembayaran hingga akhirnya keberangkatan jamaah ke Filipina.
Pelaku memastikan kepada para korban, bahwa berangkat haji melalui Filipina tidak melanggar hukum. Hingga proses pembayaran secara ilegal pun dilakukan. Seperti diketahui 177 korban haji ilegal ini berasal dari berbagaid daerah, seperti jawa dan sulawesi.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yakni UU perlindungan konsumen pasal 62 UU no 8 tahun 99, UU no 13 tahun 08 tentang penyelenggaraan ibadah haji pasal 64 dan 63, KUHP pasal 378 tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepolisian Filipina sendiri telah menetapkan 11 tersangka atas kasus ini. R3