Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka korupsi atas dugaan keterlibatan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Hendriana, menerangkan, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 untuk La Nyalla.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Kadin, untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim,” ujar Dandeni.
Kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum PSSI ini berawal dari kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp 26 miliar. Penyelewengan dana hibah diketahui dari hasil audit dari BPKP yang kini dijadikan bukti penyidik Kejati Jatim.
Terkait hal ini, PSSI belum memberikan pernyataan resmi karena menganggap kasus La Nyalla merupakan kasus prbadi, bukan PSSI. “Itu perkara pribadi. Tidak ada kaitannya dengan PSSI,” kata anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa.
Sementara itu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta La Nyalla mundur dari kursi ketua umum federasi. Menurut Juru bicara di Kemenpora, Gatot Dewa Broto, penetapan tersebut bukti bahwa ada penegakan hukum yang memang semestinya tetap dilakukan.
Gatot meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait penetapan tersangka La Nyalla itu pun, kata dia, Kemenpora diharuskan untuk menghormatinya. Artinya, penetapan La Nyalla sebagai tersangka belum tentu berujung pada status sebagai terpidana. R3