Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan La Nyalla Mattalitti masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah pihaknya tidak berhasil menjemput paksa La Nyalla di kediamannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto mengatakan, penetapan La Nyalla sebagai buronan diterbitkan setelah La Nyalla mangkir dari pemanggilan ketiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (28 Maret 2016).
“Hari ini status tersangka La Nyalla menjadi DPO,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, di Surabaya, Selasa (29 Maret 2016).
Selanjutnya pihak kepolisian Jawa Timur, Kejaksaan Agung dan Intelejen melakukan pengejaran La Nyalla yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim Rp 5 Miliar.
La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa, meski sumber lain menyebutkan berada di Malaysia sejak dua pekan lalu.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan kliennya sebagai DPO. “Saya belum terima surat DPO-nya,” katanya. R3