Dua hakim wilayah Bengkulu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin 23 Mei 2016. Hakim yang diamankan KPK diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba dan hakim PN Kota Bengkulu, Toton.
Keduanya ditangkap atas dugaan terima suap kasus korupsi yang sedang ditangani keduanya. Perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011.
Adapun dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut ialah Syafri dan Edi.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, uang suap diterima dua hakim itu diduga untuk mempengaruhi putusan sidang yang sedianya akan digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2016.
Dalam OTT penyidik mengamankan uang Rp 150. Uang itu akan diberikan tersangka Safri Safei (SS) kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba (JP).
Penyidik juga menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik JP saat penyidik menggeledah rumah dinas Janner.
Atas kasus ini KPK resmi menetapkan tersangka dua hakim bengkulu, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy; mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni. R3