Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menyelidiki sindikat AR tersangka kasus prostitusi anak untuk kaum homoseksual via online.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelanggan mereka tidak hanya dari dalam negeri, melainkan ada yang berasal dari negeri tetangga yakni Malaysia.
Tarif yang dikenakan untuk pelanggan dari luar negeri pun lebih tinggi hingga mencapai sepuluh juta untuk sekali transaksi.
Hingga kini polisi terus menyelidikan keterangan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan warga negara asing dalam bisnis haram tersebut.
Sementara itu jumlah anak-anak korban sindikat ini sangat fantastis hingga mencapai 99 orang. Penyidik pun masih terus mendalami di mana saja keberadaan korban tersebut.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap prostitusi online untuk para gay. Korbannya adalah para remaja yang masih berusia belasan tahun.
Dalam kasus prostitusi anak untuk gay, tiga tersangka telah ditangkap penyidik. Di antaranya AR, U dan E. Ketiganya ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. R3