Kepolisian Republik Indonesia memenuhi janji mereka untuk mengusut pernyataan Freddy Budiman atas keterkaitan oknum pejabat Polisi dan BNN dalam bisnis narkoba di tanah air.
Tim independen bentukan Polri mulai mengusut wasiat Freddy yang disampaikan kepada aktivis KONTRAS, Haris Azhar soal aliran dana miliaran rupiah dari penjualan narkoba ke oknum pejabat polri dan BNN.
Langkah pertama pemeriksaan dilakukan terhadap Johny Suhendra alias Latif yang merupakan adik kandung Freddy Budiman yang kini mendekam di lapas Salemba Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.
Latif dianggap mengetahui seluk beluk perjalanan bisnis narkoba jaringan kakaknya. Untuk itu keterangan latif diharapkan dapat menguak bandit-bandit yang disebutkan Freddy sebelum ajal menjemputnya lewat eksekusi mati di lapas Nusakambangan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengumumkan hasil dari pemeriksaan atas Latif. Meski demikian polisi berjanji akan mempublikasikan kepada masyarakat.
Tim independen ini diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno dengan beranggotakan 18 orang. Diantaranya Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Tim ini bertugas mengusut kebenaran informasi Freddy yang diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp90 miliar kepada polisi. R3