• Latest
  • Trending
  • All
Alasan Petani Sawit Resah Atas DMO dan DPO Minyak Sawit

Alasan Petani Sawit Resah Atas DMO dan DPO Minyak Sawit

01/31/2022
Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

01/28/2023
Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

01/28/2023
Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

01/28/2023
Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

01/27/2023
BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

01/27/2023
Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

01/27/2023
Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

01/26/2023
Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

01/26/2023
Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

01/26/2023
Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

01/26/2023
Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

01/25/2023
Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

01/25/2023
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita utama

Alasan Petani Sawit Resah Atas DMO dan DPO Minyak Sawit

by admin
01/31/2022
in Berita utama, Bisnis
Alasan Petani Sawit Resah Atas DMO dan DPO Minyak Sawit

Jakarta – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap adanya salah paham dari pelaku usaha mengenai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, hingga menyebabkan petani sawit resah.

Lutfi mengatakan seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan harga lelang, namun pelaku usaha malah melakukan penawaran dengan harga DPO. Adapun harga jual CPO adalah Rp 9.300/kg.

“Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Lutfi dalam keterangan tertulis Senin (31/1/2022).

Ia menegaskan kebijakan DMO dan DPO tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/kg.

Baca Juga:  Harga Minyak Sawit, BK CPO dan Pungutan Sawit BPDPKS Januari 2021 Mendekati US$ 299/Mt

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu.

Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020