Masyarakat diimbau untuk terus memantau kehadiran putra-putrinya di sekolah. Sebab jika kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan atau membolos, maka dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui program Keluarga Harapan (PKH) akan disunat.
Kementerian Sosial yang melaksanakan program PKH ini akan melalukan pengecekan daftar hadir anak di sekolah. Jika diketahui kehadiran di sekolah di bawah 85 persen akan dikenakan penalti.
Penalti ini juga berlaku untuk warga penerima dana PKH yang tidak memeriksakan kesehatan balitanya ke posyandu atau memeriksakan ibu hamil ke puskesmas sesuai jadwal.
Dana PKH disalurkan dan dicairkan kepada penerima setiap tiga bulan sekali. Pemotongan dilakukan pada pencairan berikutnya. Bila pada periode berikutnya tidak ada lagi pelanggaran, maka dana PKH akan diberikan kembali secara utuh.
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan. R3