Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta Kementerian Pertanian memperpanjang waktu perolehan/pendaftaran sertifikat ISPO dari akhir tahun ini. Selain itu, petani juga minta biaya pengurusan sertifikat ISPO yang bersifat wajib tersebut digratiskan atau ditanggung pemerintah.
Sekjen APKASINDO mengatakan, dari 800 unit perusahaan pabrik kelapa sawit dan perkebunan sawit milik perusahaan BUMN, swasta dan petani di Indonesia, baru hanya 60 perusahaan/perkebunan yang sudah mengantongi ISPO, “Padahal ISPO itu sudah wajib sejak diberlakukan Indonesia mulai 2010, karena itu harus diperpanjang,â€kata dia di Medan, kemarin.
Asmar yang terpilih lagi sebagai Sekjen APKASINDO untuk periode kepengurusan 2014 – 2019 mengatakan, untuk petani, biaya pengurusan sertifikat ISPO itu sebaiknya digratiskan mengingat dana yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat itu cukup besar. “Untuk pemeriksaan ini itu di kebun petani kan memerlukan biaya,†kata dia.
Selain itu, pembebasan biaya itu sangat wajar karena luas lahan kebun sawit petani lebih luas dari milik swasta dan BUMN. Dari total luas sawit nasional yang mencapai 10.2 juta hektar, seluas 4,2 juta ha diantaranya milik petani. Namun walau lebih luas, mutu dan produktivitas kebun masyarakat masih sangat rendah karena petani memang kekurangan dana untuk peremajaan dan pemeliharaan yang sesuai standar.
Dia menegaskan, tidak sulit bagi pemerintah untuk menggratiskan sertifikasi kebun petani sawit karena dananya bisa diambil dari dana bea keluar CPO yang sudah mencapai Rp 100 triliun. “Menjelang era MEA petani harus semakin didukung, apalagi komoditas sawit masih sangat menjanjikan untuk devisa,†katanya.