Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan-laporan dugaan kecurangan yang disampaikan dua kubu calon presiden tetap akan ditangani sesuai aturan. Tapi, Bawaslu memastikan tidak perlu ada pemilihan ulang.
“Terus terang kami belum menghimpun semua laporan, tapi pada prinsipnya laporan-laporan tersebut kami tangani sesuai dengan prosesnya,” kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta Senin (21/7/2014).
Nelson menjelaskan, tidak semua laporan pelanggaran dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan waktu. Seperti laporan Tim Prabowo-Hatta soal dugaan kecurangan di 5.800 TPS yang terjadi di DKI Jakarta.
Menyoal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, Nelson menyatakan sudah tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan. Pasalnya, waktunya sudah terlampau jauh dari penyelenggaraan Pilpres 9 Juli lalu.
“Tidak lagi dan tidak ada lagi alasan untuk pemungutan suara ulang karena sudah jauh sekali tidak mungkin ada PSU apalagi kalau laporan baru (masuk). Tapi selalu saya katakan bahwa Bawaslu mendorong KPU menyelsaikan masalah-masalah selama masih dalam domain penyelenggaraan KPU sampai besok,” jelasnya.”Tidak akan ada perubahan kecuali lembaga berwenang yang bilang, seperti MK,” imbuh Nelson.
Dalam kesempatan yang sama, Nelson juga menceritakan kalau laporan paling ekstrim yang diterima Bawaslu adalah dari tim Prabowo-Hatta. Pasangan nomor urut 1 itu menduga ada mobilisasi pemilih di TPS tertentu untuk memilih pasangan Jokowi-JK.
“Laporan paling ekstrim dari pasangan calon nomor 1 yang bilang terjadi pengerahan pemilih. Tidak mungkin karena di manapun orang memilih ya sama saja. Tidak ada manfaatnya mengerahkan pemilih,” kata Nelson.
Bawaslu pun berupaya agar tidak sampai ada kasus yang masuk ke MK nantinya. “Kami akan berusaha sebaik-baiknya supaya nggak ada kasus yang sampai ke MK. Tapi kami tidak melarang pasangan calon ini untuk dapat keadilan dari MK,” pungkasnya.