Besaran bea keluar komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk Februari 2019 masih seperti semula yakni nol pesen. Hal ini berdasarkan harga referensi yang dilaporkan oleh Kementerian Perdagangan untuk Februari masih US$ 565,40 per metrik ton (MT).
Harga referensi ini menguat US$ 62,10 atau 12,34% dari periode Januari sebesar US$ 503,30 per MT. Karena itu, pemerintah masih menetapkan BK 0% untuk ekspor CPO karena harganya masih berada di bawah US$ 750/MT.
“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode Februari 2019,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada 28 Januari 2019.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 lalu mengatur pungutan ekspor CPO untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dinolkan (US$ 0/MT) apabila harga referensi CPO masih di bawah US$ 570/MT.
Jika harga naik lagi pada Maret nanti, pemerintah mengaktifkan pungutan ekspor sebesar US$ 25/MT apabila harga berada di kisaran US$ 570-619/MT. Penepatan bea keluar berdasarkan harga referensi CPO di pasar ini untuk mendorong ekspor CPO dan mengantisipasi fluktuasi harga yang sangat dinamis seperti tahun lalu.