Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan dukungan dana peremajaan sebesar Rp 30 juta/hektar/KK untuk petani yang bergabung dalam organisasi kelompok petani dan memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bantuan pendanaan BPDPKS ini merupakan bagian dari penyaluran dana yang berasal dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Progress perkebunan kelapa sawit di masa depan, membutuhkan pengelolaan berkelanjutan yang dapat dilakukan melalui praktek budidaya terbaik dan berkelanjutan. Persiapan yang dilakukan dapat melalui penerapan prinsip dan kriteria yang berlaku pada sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Jika anda petani dan tertarik mendapatkan dukungan dana BPDPKS, silahkan mengklik tautan https://program-psr.bpdp.or.id/