Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jakarta Selatan (Jaksel) memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama di mal maupun restoran. Namun, buka puasa bersama harus dengan penerapanprotokol kesehatan. dikarenakan belum hilangnya pandemi covid-19 ini maka sudah smestinya kegiatan yang mengandung banyak orang harus di waspadai serta di perhatikan.
“Boleh mereka (masyarakat) makan. Tapi kapasitas (tempat makan) perlu dijaga dan protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan,” kata Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan kepada Medcom.id di Kantor Wali Kota Jaksel, Jl Prapanca, Jaksel, Jumat, 30 April 2021.
Menurut Ujang, sebuah restoran hanya diizinkan terisi 50 persen pengunjung. “Misal kalau dua lantai, maka yang boleh terisi hanya satu lantai,” ujarnya.
Ujang memastikan pengawasan kegiatanbuka puasa bersama di wilayah Jaksel terus berjalan. Ujang mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kerumunan massa saat buka puasa bersama di mal atau restoran.
Ujang menegaskan pihaknya tidak akan membubarkan massa yang berkerumun saat buka puasa bersama. “Karena lagi buka puasa (tidak dibubarkan), tapi kami panggil pengelolanya,” kata Ujang.
Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku di Ibu Kota, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya, teguran tertulis. Namun, Satpol PP akan menutup lokasi selama 3×24 jam jika kerumunan massa terulang.
“Tapi kalau masih terulang lagi, kami akan tutup ditambah adanya denda,” tegas Ujang