Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, penghimpunan dana CPO kemungkinan besar molor dari jadwal yang sebelumnya direncanakan. Namun demikian dana tersebut tetap akan ditarik pada pertengahan Juli nanti.
“Tepatnya 16 Juli, karena masih ada masalah,” kata Sofjan Senin (29/6).
Rencana pemerintah untuk mulai menghimpun dana CPO mulai 1 Juli mendatang kandas karena dua permasalahan yang belum menemukan solusinya.
Pertama, perangkat hukum yang diperlukan untuk melaksanakan operasional penghimpunan dana tersebut belum rampung, seperti Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Himpun Dana CPO dan Bea Keluar. “Bank kustodian walaupun sudah diberi arahan, secara legal formal juga belum ditetapkan,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto,
Permasalahan yang Kedua mengenai kesiapan pelaksanaan operasional pungutan dana CPO belum menyeluruh. “Seperti apa detailnya, nanti biar menteri keuangan yang jelaskan, tapi mungkin mulai 1 Juli belum,” tambah Panggah.
Pemerintah menetapkan kebijakan pungutan dana perkebunan melalui PP 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dana ini akan dikelola oleh Badan Layanan Umum untuk selanjutnya hasil pungutan CPO Fund juga akan dipakai untuk mendanai kegiatan peremajaan pohon sawit (replanting) sekitar 2 juta hektar lahan kelapa sawit masyarakat yang sudah menunjukkan penurunan produktivitas.