• Latest
  • Trending
  • All
Disbunak Kalbar Prediksi Industri Sawit Kembali Pulih

Disbunak Kalbar Prediksi Industri Sawit Kembali Pulih

05/21/2022
MinyaKita, Mendag Besok Akan Launching Minyak Sawit Kemasan

MinyaKita, Mendag Besok Akan Launching Minyak Sawit Kemasan

07/05/2022
5 Keunggulan Minyak Sawit Dibandingkan Minyak Nabati Lainnya

5 Keunggulan Minyak Sawit Dibandingkan Minyak Nabati Lainnya

07/05/2022
Ekspor Sawit, Sumbang Devisa Terbesar Bagi Indonesia

Ekspor Sawit, Sumbang Devisa Terbesar Bagi Indonesia

07/05/2022
Laporan Kemenperin, 130 Perusahaan Sawit Sudah Terdaftar di Simirah

Laporan Kemenperin, 130 Perusahaan Sawit Sudah Terdaftar di Simirah

07/04/2022
Perbaiki Industri Sawit, Luhut Minta Ekspor Dinaikan Jadi 7 Kali Lipat

Perbaiki Industri Sawit, Luhut Minta Ekspor Dinaikan Jadi 7 Kali Lipat

07/04/2022
Naikan Harga Sawit, Mendag Miliki Caranya Sendiri

Naikan Harga Sawit, Mendag Miliki Caranya Sendiri

07/04/2022
Hilirisasi Sawit, KemenkopUKM Inisiasi Inovasi Minyak Makan Merah

Hilirisasi Sawit, KemenkopUKM Inisiasi Inovasi Minyak Makan Merah

07/04/2022
Dorong Petani Sawit, BPDPKS Sosialisasikan Program Sarpras

Dorong Petani Sawit, BPDPKS Sosialisasikan Program Sarpras

07/03/2022
Jelang Idul Adha, Perusahaan Sawit Salurkan 148 Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Perusahaan Sawit Salurkan 148 Hewan Kurban

07/03/2022
Perintah Luhut, Mendag Harus Perbaiki Harga Sawit

Perintah Luhut, Mendag Harus Perbaiki Harga Sawit

07/02/2022
Diterima Internasional, 102 Petani Sawit Swadaya Tersertifikasi RSPO

Diterima Internasional, 102 Petani Sawit Swadaya Tersertifikasi RSPO

07/02/2022
Tak Sulit, Beli Migor Sawit Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Tak Sulit, Beli Migor Sawit Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

07/02/2022
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita utama

Disbunak Kalbar Prediksi Industri Sawit Kembali Pulih

by admin
05/21/2022
in Berita utama
Disbunak Kalbar Prediksi Industri Sawit Kembali Pulih

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, M. Munsif menyatakan bahwa pencabutan larangan ekspor CPO akan kembali pulihkan industri sawit.

“Meskipun kita saat ini mesti perlu bersabar menunggu diterbitkannya Permendag baru yang merevisi atau mencabut Permendag 22 Tahun 2022 agar menjadi jelas. Apakah implikasi kebijakan Presiden tersebut membuka ekspor semua produk CPO dan turunannya atau sebatas produk minyak goreng saja,” ujarnya di Pontianak, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ia menambahkan, pihaknya dan seluruh pekebun sawit serta para pelaku industri kelapa sawit tentu berharap pernyataan Presiden meskipun tidak secara lugas menyebut CPO dan turunannya dikandung maksud seperti harapan semua pihak yakni pencabutan larangan sebagaimana substansi Permendag 22 tahun 2022.

“Dengan kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya tersebut perdagangan CPO domestik dan pasar ekspor akan bergerak lagi dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk diolah menjadi CPO akan bergerak normal kembali,” ucapnya.

Menurut dia, pencabutan larangan ekspor ini harus jadi momentum untuk menata lagi hubungan kemitraan kelembagaan pekebun dengan PKS dalam penerapan tata niaga TBS sawit.

Baca Juga:  Singapura Kecil, Indonesia Jangan Takut!

Permentan 01/2018 dan Pergub 63/2018 dengan tegas mengamanahkan setiap PKS wajib membeli TBS sawit asal pekebun melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani, Gapoktan, atau koperasi perkebunan) dan dilarang membeli selain dari kelembagaan pekebun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berisiko diberikannya sanksi peringatan 1, 2, hingga pencabutan izin usaha oleh Gubernur.

“PKS juga dilarang menerapkan harga pembelian TBS sawit secara sepihak dengan apapun. Pasal 71 UU No 39/2018 mengamanahkan bahwa harga komoditas perkebunan tertentu untuk sawit ditetapkan pemerintah yang dalam hal ini Menteri Pertanian. Jadi PKS tidak punya dasar hukum bila menerapkan harga TBS asal pekebun mandiri secara sepihak katakan lah dengan alasan mekanisme pasar,” papar dia.

Selanjutnya melalui Permentan 01/2018 Mentan mendelegasikan kewenangan khusus dalam penetapan harga TBS kelapa sawit kepada Gubernur termasuk pengawasan penerapannya.

“Pelanggaran oleh PKS yang tidak menerapkan harga pembelian TBS sawit yang ditetapkan oleh Gubernur melalui penetapan Tim Penetapan Harga TBS bisa berisiko diberikannya sanksi peringatan 1,2 hingga pencabutan izin usahanya oleh Gubernur,” kata dia.

Dalam rapat penetapan harga TBS di Disbunak Kalbar 17 Mei 2022 telah memutuskan patokan harga TBS yang wajib dipedomani dan menjadi acuan setiap PKS atas TBS yang mereka beli dari para pekebun sawit di Kalbar. Harga TBS sawit tertinggi Rp3.628,78 per kilogram umur 10-20 tahun. Sedangkan harga terendah sebesar Rp2.710,35 per kilogram sawit umur tiga tahun.

Baca Juga:  Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020