Apapun perusahannnya jika sudah mengambil keuntungan maka wajib membayar pajak, termasuk perusahaan Google yang sudah mengambil keuntungan di Indonesia. Artinya jika Google sudah tidak mau membayar pajak maka pemerintah wajib mengambil tindakan yang tegas.
“Jadi sebaiknya pemerintah bersikap tegas terhadap pungutan pajak termasuk kepada perusahaan Google. Ketegasan pemerintah terhadap warganya semestinya juga diikuti dengan ketegasan serupa kepada perusahaan asing di Indonesia,” kata Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah.
Lebih lanjut, menurut Anang pemerintah wajib tegas mengingat perintah wajib tegas terhadap Google karena hingga saat ini belum ada perkembangan terkait pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Google. Sehingga meskipun Google adalah perusahaan asing tetap harus membayar pajak sebab sudah mengambil keuntugan. “Saya mendukung pemerintah untuk bersikap tegas,” terang Anang.
Disisi lain, Anang menyayangkan kepada pihak Google. Seharusnya dengan adanya program tax amnexty dan telah berhasil pada periode pertama ini bisa dimanfaatkan oleh pihak Google. Terbukti, tidak sedikit perusahaan asing yang mengikuti program tax amnesty.
Lalu, ada apa dengan Google yang tidak mau mengikuti program tax amnesty? Padahal program tersebut sangat membantu sekali perusahaan dalam mengurus pajak yang lampau. Sehingga hal ini Google patut dipertanyakan.
“Ada potensi pajak yang jumlahnya triliunan rupiah. Mereka cari duit di Indonesia semestinya mereka juga bayar pajak,” ucap Anang.
Sekedar catatan, berdasarkan data laman www.pajak.go.id Kamis (29 September 2016), total tebusan pengampunan pajak yang berhasil didapatkan mencapai Rp 90,7 triliun.
Total tebusan Rp 90,7 triliun diantaranya berasal dari pembayaran berdasarkan surat setoran pajak (SSP) Rp 87,3 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 336 miliar. FN