• Latest
  • Trending
  • All
Dramatisasi ala Saksi Ahli Kebakaran Lahan dari LHK

Dramatisasi ala Saksi Ahli Kebakaran Lahan dari LHK

10/11/2018
Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

01/28/2023
Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

01/28/2023
Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

01/28/2023
Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

01/27/2023
BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

01/27/2023
Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

01/27/2023
Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

01/26/2023
Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

01/26/2023
Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

01/26/2023
Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

01/26/2023
Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

01/25/2023
Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

01/25/2023
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita utama

Dramatisasi ala Saksi Ahli Kebakaran Lahan dari LHK

by admin
10/11/2018
in Berita utama, Bisnis
Dramatisasi ala Saksi Ahli Kebakaran Lahan dari LHK

JAKARTA – Tiba-tiba dua dosen IPB ini bak menjadi pahlawan: Prof Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis. Keduanya adalah saksi ahli kasus kebakaran lahan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena kesaksian yang disampaikan dalam persidangan kemudian terbukti tidak valid, PT JJP di Riau yang menjadi tergugat dalam kasus kebakaran lahan, menggugat balik Bambang Hero dan Basuki Wasis. Gugatannya senilai Rp 10 miliar sebagai pengganti kerugian materiil dan Rp 500 miliar kerugian imateriil.

Mungkin nilai gugatan yang fantastis itulah yang kemudian menarik perhatian LSM untuk menjadikan isu tersebut viral dan memposisikan Prof Bambang Hero dan Basuki Wasis sebagai korban dari kesewenang-wenangan korporasi.

Padahal, Basuki Wasis sendiri yang sebelumnya juga digugat oleh JJP, telah mengakui kesalahannya. Pada sidang gugatan yang berujung perdamaian tersebut, Basuki Wasis mengakui bahwa ada kesalahan data yang dipakai sehingga dia menarik kembali surat keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Padahal keterangan dari Basuki Wasis inilah yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil amar putusan dalam gugatan kasus kebakaran lahan dengan tergugat PT JJP.

”Kesalahan kedua saksi ahli tersebut adalah pada validitas data, tentu saja pihak yang dirugikan berhak menggugat,” kata pakar hukum kehutanan Dr Sadino kepada Nasionalisme.co.

Sadino menyayangkan beberapa media yang memberitakan seakan-akan Bambang Hero dan Basuki Wasis adalah korban dari kesewenang-wenangan korporasi karena menggugat keduanya dengan nilai yang cukup material. ”Kalau perusahaan dirugikan apalagi kesaksian mereka di persidangan menggunakan data yang tidak valid, wajar jika mereka menggugat balik. Dalam konteks ini harus dipahami bahwa perusahaan juga menjunjung tinggi hukum dan mencari keadilan melalui jalur hukum. Tidak ada yang salah dan terbukti bahwa Basuki Wasis mengakui kesalahannya kerena menggunakan data yang tidak valid,” kata Sadino.

Baca Juga:  Pemerintah Pantau Terus Program Pencegahan Kebakaran Hutan

Seorang saksi ahli, kata Sadino, seharusnya menyampaikan fakta yang ada dan bukan mengolah data. ”Hal ini juga patut dipertanyakan, mengapa seorang saksi ahli menyajikan semua datanya sendiri,” katanya.

Guru besar IPB Prof Yanto Santoso DEA sependapat dengan Sadino. Seorang saksi ahli baik meringankan maupun memberatkan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan kelompok tertentu. ”Tugas saksi ahli adalah menyampaikan fakta sesuai dengan keilmuan yang dimiliki. Jadi ini bukan kriminalisasi saksi ahli oleh korporasi, tetapi ini upaya mencari keadilan melalui proses hukum,” kata Yanto.

Seperti diketahui, Bambang Hero digugat oleh PT JJP ke Pengadilan Cibinong terkait kapasitasnya sebagai saksi ahli kasus kebakaran lahan. Surat keterangan yang menyebutkan Bambang Hero sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan diduga cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan harus batal demi hukum.

”Kita tanya apakah ada laboratorium kualitas udara untuk mencari data? Angka-angka yang disebutkan dari mana? Kan tidak ada,” kata Dirut PT JJP Halim Gozali seperti dikutip Kontan.

Sampai di mana perkara ini akan bergulir? Sepertinya, persis yang dialami Basuki Wasis, Bambang Hero juga akan mengakui kesalahannya karena data yang dipakai tidak valid. Dan persidangan gugatan kepada Bambang Hero bisa jadi akan berakhir dengan perdamaian juga. (EDO)

 

Baca Juga:  Warga Pekanbaru Hirup Udara Segar Malam Ini
Tags: karhutlakebakaran hutan
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020