Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp3,6 triliun diduga milik bandar narkoba dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, petugasnya menemukan transaksi berupa transfer dari Indonesia ke banyak negara.
Temuan itu sudah disampaikan PPATK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Kepala BNN, Budi Waseso, transaksi dua bandar narkoba ini melibatkan jaringan internasional.
“ini sedang dilakukan penyelidikan nilai transaksi yang diserahkan itu satu jaringan pengedaran narkoba yang menghasilkan 3,6 Triliun,” ungkap Buwas, Jakarta, Kamis (21 April 2016)
Transaksi yang dilakukan pelaku dilakukan dengan menyamarkan pembelian barang konsumsi.
Tidak diungkap secara jelas nama-nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Pihak BNN memastikan akan terus mengusut temuan PPATK tersebut. R3