Eksportir sawit dipastikan tidak akan dikenakan pajak ganda terkait implementasi pungutan dana sawit atau CPO Supporting Fund yang akan berlaku efektif padai 1 Juli 2015 mendatang.
Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) CSF, Bayu Krisnamurthi menegaskan, aturan ini tidak akan membebani pengusaha untuk membayar pajak ganda.”Kita pastikan tidak akan terjadi pajak berganda, pengusaha tetap akan membayar satu saja,” ujar Bayu.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah sepakat menarik pungutan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya per 1 Juli 2015. Namun, para eksportir khawatir nantinya masih dikenakan bea keluar atas ekspor tersebut.
Menurut Bayu kepastian tidak diberlakukannya pungutan ganda berupa CPO fund dan bea keluar atas produk hulu sampai hilir sawit karena dalam sistem Indonesia, bea keluar tersebut sifatnya progresif. Artinya makin tinggi harganya maka nilai bea yang harus dibayarkan makin besar.
Pemerintah akan mengoperasikan Badan Pengelola Dana Perkebunan CPO per 1 Juli 2015. Dimana badan ini akan melakukan pungutan dana sebesar US$50 per metrik ton (MT) untuk CPO dan US$10-US$40 per MT produk turunan CPO.