Jika biasanya terdakwa kasus kejahatan berharap diringankan vonisnya, berbeda dengan empat terdakwa pembunuh siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, yang meminta hukuman mati.
Saat persidangan tahap kedua, Kamis 15 September 2016, empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) meminta vonis mati kepada hakim.
Permintaan ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa diantaranya Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa menilai aneh dan janggal permintaan dari kliennya tersebut. Sebab empat terdakwa minta divonis mati sama dengan terdakwa Zainal alias Bos yang dituntut hukuman mati.
Menyikapi tuntutan dari empat terdakwa ini tim penasehat hukum kelimanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Kelima terdakwa ini diduga telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. R3