Gubernur Riau Annas Maamun tidak akan menandatangani Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Riau, menurut Anas, RTRW Kehutanan tumpang tindih sehingga dapat mengakibatkan komplik di masyarakat sebab RTRW yang tetapkan Kementrian Kehutanan asal-asalan.
Salah satu contohnya adalah permukinan yang telah berpuluh-puluh tahun di huni warga tiba-tiba di tetapkan oleh Kementrian Kehutanan sebagai hutan lindung. Tidak hanya sekedar itu perkebunan yang telah berdiri dua priode perpanjangan HGU dinyatakan kawasan lindung. “Banyak sekali RTRW yang ditetapkan Kementrian Kehutanan yang melanggar,†katanya.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sampai saat ini masih menggantung di pusat. Pemprov Riau berencana menemui pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam waktu dekat demi mengerucutkan masalah ini.
Sampai saat ini RTRW belum menemui titik terang ini disebabkan Kemenhut menolak melepaskan kawasan hutan yang kini dialihfungsikan menjadi pemukiman warga dengan berdirinya bangunan.
Namun Pemerintah Pusat tetap menganggap kawasan tersebut masih dalam kondisi hutan. Hal ini yang cukup membuat Gubernur Riau H Annas Maamun geram dan tidak bisa menerimanya. “Kita akan menemui Menhut dalam waktu dekat untuk membicarakan hal ini. Kita tetap pada pendirian untuk memperjuangkan kawasan tersebut sebagai pemukiman warga,” ujarnya.
Dirinya juga tidak akan menandatangani jika Pemerintah Pusat tetap menamakan kawasan tersebut sebagai hutan. “Saya lihat dengan mata kepala, dan jelas-jelas itu pemukiman penduduk. Sementara Kemenhut melihat dengan satelit, yang terlihat seperti lahan,” katanya.
Menurut mantan Bupati Rokan Hilir ini, dia sudah dua kali bertemu dengan Menhut, Zulkifli Hasan membahas masalah ini, namun tidak menghasilkan apa-apa. Kemenhut tetap kukuh dengan hutannya, Pemprov Riau ngotot dengan pemukimannya.
Jika pertemuan untuk ketiga kalinya nanti pihak Kemenhut masih tetap dengan pendiriannya, Gubri berjanji tidak akan meneken kesepakatan tersebut. Karena di kawasan itu memang sudah dihuni penduduk dengan rutinitas seperti kampung/desa umum lainnya.