Setelah Garuda Indonesia membuat larangan memotret di dalam pesawat, Lion Air akhirnya mengikuti jejaknya. Maskapai berlogo kepala singa merah ini juga melarang aktivitas dokumentasi di dalam pesawat bagi awak kabin maupun penumpang.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang M. Prihantoro mengatakan larangan ini mencakup bagian tertentu di pesawat. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal aturan tersebut.
“Ada ketentuan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Kalau ketentuan perusahaan bisa jadi berbeda-beda,” kata Danang di Jakarta pada 16 Juli 2019.
Larangan ini bertujuan meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dokumentasi bisa dilakukan setelah Lion memberi izin khusus. “Kami harus tahu secara profiling dan tujuannya,” katanya.
Aturan larangan dokumentasi ini menjadi perbincangan publik sejak Garuda menerbitkan imbauan khusus buat awak kabin dan penumpangnya.
Kata surat edaran ini, larangan itu dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.