Pemerintah mulai bertindak tegas menyikapi maraknya praktek penipuan jamaah umroh oleh biro umroh nakal dalam beberapa waktu belakangan ini. Setelah kasus First travel yang gagal memberangkatkan puluhan ribu jamaah dengan kerugian mencapai Rp 1,3 triliun, kini muncul kasus baru yang lebih besar. Abu Tours, biro travel dari Makassar gagal memberangkatkan 83 ribu jamaah dengan kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.
Meski sudah mengambil beberapa langkah antisipasi, Kementerian Agama mencabut izin operasional empat perusahaan penyedia layanan umrah. Surat keputusan tentang pencabutan izin operasional empat pelaku bisnis umrah diterbitkan pada Selasa, 27 Maret 2018.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali di Jakarta. Pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah.
Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel. “Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel,” katanya.