Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai belum ada sosialisasi perihal peraturan daerah yang telah dibatalkan. Untuk itu pemda diperintahkan untuk segera mengumumkan di tingakat daerah.
“lebih baik diumumkan per provinsi atau per daerah saja, karena itu kan perdanya hanya berlaku di daerah itu” ungkap JK di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (17 Juni 2016)
Menurut JK perda yang dihapus tidak perlu diumumkan secara nasional, melainkan difokuskan sosialisasi di daerah perda itu berasal.
JK menyebut dari ribuan perda yang dibatalkan secara umum bermasalah secara besar terkait soal investasi.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 3.143 peraturan daerah yang bermasalah karena menghambat investasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masalah perizinan yang masih berbelit masih jadi kendala dalam membangun iklim investasi di Tanah Air. R3