JAKARTA – Sebelumnya Kementerian Perdagangan per 1 Januari 2022, bakal menetapkan kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng sawit curah di 2022 sesuai dengan Permendag No. 36/2020 tentang “Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan”.
Rencananya kala itu pemerintah hendak menertibkan peredaran minyak goreng sawit bentuk curah/ centongan/ berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang, ke bentuk kemasan sederhana.
Namun kebijakan tersebut batal dilakukan, padahal rencana perubahan edar minyak goreng sawit curah/centongan ke bentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak 8 tahun lalu, tapi terjadi penundaan launching minyak goreng sawit kemasan sederhana ini berkali-kali, akibat dari berbagai halangan non-teknis di lapangan.
faktany kebijakan ini berpotensi kembali menjamurnya penggunaan minyak goreng bekas (jelantah) yang diolah kembali untuk dipasarkan sebagai minyak goreng untuk masyarakat. Cara ini tentu saja tidak sehat.
Kampanye ini mengajak kepada masyarakat untuk mengumpulkan minyak goreng sawit bekas dan ditukarkan dengan minyak goreng sawit yang baru serta hiegenis. “Melalui kampanye ini masyarakat bisa menukarkan 4 liter minyak goreng sawit bekasnya dengan 2 liter minyak goreng sawit yang baru dan hiegenis,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Cara demikian untuk mengajak masyarakat untuk mengonsusmi minyak goreng sawit yang lebih sehat dan menghindari penggunaan minyak goreng bekas (jelantah). Apalagi pada saat ini harga minyak goreng sawit masih terbilang cukup tinggi, cara demikian bisa juga menjadi salah satu upaya menghemat pengeluaran masyarakat.
Tidak itu saja, kata Ery, dengan tidak membuang minyak goreng sawit bekas, juga berkontirbusi pada perlindungan lingkungan, sehingga lingkungan tidak tercemar dengan minyak goreng sawit bekas. “Lingkungan juga menjadi terlindungi, karena minyak goreng sawit bekas tidak dibuang sembaranagn” katanya.