Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta minyak sawit. Kewajiban ini tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 Tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu. Perapan peraturan ini dimulai satu bulan ke depan, tepatnya 7 Oktober sesuai dengan rentang waktu sebulan dari terbitnya peraturan.
“Iya, (penerapan L/C) untuk ekspor sumber daya alam dan CPO. Berlaku mulai bulan yang akan datang, pada Oktober,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta pekan ini. Dia memastikan pemberian sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan peraturan ini. “Pokoknya nanti diawasi satu per satu,” katanya.
Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag Nomor 94 Tahun 2018 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, di mana Menteri Perdagangan diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.
Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor. Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.
Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. “Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya persetujuan dari Menteri Perdagangan,” tutur Mendag.
Adapun pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi. Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi.
“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan izin,” ujarnya. Penerbitan Permendag No. 94 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu.