• Latest
  • Trending
  • All
Wagub Sumsel minta produk turunan kelapa sawit harus diperbanyak

Kemendag Wajibkan Penggunaan L/C Ekspor 4 Komoditas, Termasuk Sawit

09/26/2018
MinyaKita, Mendag Besok Akan Launching Minyak Sawit Kemasan

MinyaKita, Mendag Besok Akan Launching Minyak Sawit Kemasan

07/05/2022
5 Keunggulan Minyak Sawit Dibandingkan Minyak Nabati Lainnya

5 Keunggulan Minyak Sawit Dibandingkan Minyak Nabati Lainnya

07/05/2022
Ekspor Sawit, Sumbang Devisa Terbesar Bagi Indonesia

Ekspor Sawit, Sumbang Devisa Terbesar Bagi Indonesia

07/05/2022
Laporan Kemenperin, 130 Perusahaan Sawit Sudah Terdaftar di Simirah

Laporan Kemenperin, 130 Perusahaan Sawit Sudah Terdaftar di Simirah

07/04/2022
Perbaiki Industri Sawit, Luhut Minta Ekspor Dinaikan Jadi 7 Kali Lipat

Perbaiki Industri Sawit, Luhut Minta Ekspor Dinaikan Jadi 7 Kali Lipat

07/04/2022
Naikan Harga Sawit, Mendag Miliki Caranya Sendiri

Naikan Harga Sawit, Mendag Miliki Caranya Sendiri

07/04/2022
Hilirisasi Sawit, KemenkopUKM Inisiasi Inovasi Minyak Makan Merah

Hilirisasi Sawit, KemenkopUKM Inisiasi Inovasi Minyak Makan Merah

07/04/2022
Dorong Petani Sawit, BPDPKS Sosialisasikan Program Sarpras

Dorong Petani Sawit, BPDPKS Sosialisasikan Program Sarpras

07/03/2022
Jelang Idul Adha, Perusahaan Sawit Salurkan 148 Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Perusahaan Sawit Salurkan 148 Hewan Kurban

07/03/2022
Perintah Luhut, Mendag Harus Perbaiki Harga Sawit

Perintah Luhut, Mendag Harus Perbaiki Harga Sawit

07/02/2022
Diterima Internasional, 102 Petani Sawit Swadaya Tersertifikasi RSPO

Diterima Internasional, 102 Petani Sawit Swadaya Tersertifikasi RSPO

07/02/2022
Tak Sulit, Beli Migor Sawit Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Tak Sulit, Beli Migor Sawit Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

07/02/2022
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita utama

Kemendag Wajibkan Penggunaan L/C Ekspor 4 Komoditas, Termasuk Sawit

by admin
09/26/2018
in Berita utama, Bisnis
Wagub Sumsel minta produk turunan kelapa sawit harus diperbanyak

Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta minyak sawit. Kewajiban ini tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 Tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu. Perapan peraturan ini dimulai satu bulan ke depan, tepatnya 7 Oktober sesuai dengan rentang waktu sebulan dari terbitnya peraturan.

“Iya, (penerapan L/C) untuk ekspor sumber daya alam dan CPO. Berlaku mulai bulan yang akan datang, pada Oktober,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta pekan ini. Dia memastikan pemberian sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan peraturan ini. “Pokoknya nanti diawasi satu per satu,” katanya.

Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag Nomor 94 Tahun 2018 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, di mana Menteri Perdagangan diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.

Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor. Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.

Baca Juga:  Kebun Sawit Indonesia Berbagi Manfaat ke Masyarakat Dunia

Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. “Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya persetujuan dari Menteri Perdagangan,” tutur Mendag.

Adapun pengecualian kewajiban cara pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi. Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi.

“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan izin,” ujarnya. Penerbitan Permendag No. 94 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu.

 

Tags: ekspor cpo
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020