Arcandra telah diberhentikan presiden. Dia punya paspor ganda, Indonesia dan Amerika Serikat. Dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dwi-kewarganegaraan, maka status mantan Menteri ESDM itu adalah WNA. Kok bisa warga asing menjadi menteri?
Juru Bicara Presiden, Johan Budi, menyebut, bahwa pihak istana tidak melihat ini sebagai kebobolan. Dia menyatakan, justru keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra adalah keputusan yang tepat.
“Melihatnya jangan begitu. Melihatnya bahwa Presiden responsif terhadap persoalan yang muncul,” kata Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/8) malam.
Juru bicara presiden ini juga menyatakan Presiden telah memutuskan seturut informasi absah yang didapatnya. Arcandra akhirnya diberhentikan dengan hormat, dan keputusan itu berlaku mulai besok (16/8).
“Presiden memperoleh informasi dan data yang berkembang. Akhirnya Presiden memberhentikan dengan hormat dan menunjuk Pak Luhut (Menko Kemaritiman) sebagai Plt Menteri ESDM sampai ditunjuk menteri ESDM definitif,” kata Johan. jss