Dua narapidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin dan Gayus Halomoan Tambunan mendapat remisi (pengurangan hukuman) saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.
Nazaruddin yang divonis atas kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi serta pencucian uang, mendapat remisi 5 bulan. Sementara Gayus yang dipenjara karena kasus korupsi pajak mendapat remisi 6 bulan.
Alasan pemberian remisi menurut Kemenkumham karena keduanya memiliki perilaku baik selama menghabiskan hari-harinya di dalam tahanan. Padahal Gayus kerap diketahui berada di luar lapas tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan pemberian remisi atas kedua koruptor itu.
Remisi yang diberikan dengan aturan yang cukup mudah tersebut dianggap melemahkan apa yang diperjuangkan KPK selama ini. Dan merupakan bentuk kemunduran dari penegakan hukum.
Untuk itu KPK berencana akan mengevaluasi pemberian remisi oleh pemerintah. Termasuk jika alasan pemberian remisi karena overcapasity rutan/lapas.
Data Kemenkumham mencatat hingga juli tahun ini hanya ada 4.907 narapidana untuk kasus tindak pidana korupsi. Menurut KPK angka itu amat rendah dibandingkan dengan narapidana tindak pidana narkotika yang mencapai 77 ribu orang. R3