Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi tahap III, Rabu (7 Oktober 2015) yang difokuskan untuk memperbaiki dan mempermudah iklim usaha, serta memperjelas pengurusan perizinan dan syarat berusaha di Indonesia. Adapun poin besarnya yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
“Untuk kelompok pertama harga BBM, harga avtur, elpiji 12 kilogram, pertamax dan pertalite efektif turun sejak 2015. Angkanya dijelaskan Pak Sudirman (Menteri ESDM Sudirman Said). Harga premium tetap,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Darmin, untuk harga gas industri akan ditetapkan sesuai kemampuan daya beli industri. Namun, kebijakan ini baru akan berlaku efektif 1 Januari 2016.
Selanjutnya, untuk tarif listrik PT PLN (Persero) sebelumnya telah menerapkan tarif penyesuaian (adjustment) dan untuk pelanggan dengan tipe I3 dan I4 telah dilakukan penyesuaian. Dalam paket ini, BUMN kelistrikan tersebut juga menambah insentif dengan memberikan diskon harga pemakaian listrik untuk tengah malam.
Dalam paket kebijakan jilid III ini mengubah kebijakan mengenai penerima kredit usaha rakyat (KUR). Sebelumnya, keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai tidak bisa diberi KUR lantaran takut konsumtif.
Selanjutnya adalah penyederhanaan izin pertanahan untuk bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal dengan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria. “Poin ini menyangkut pemberian hak atas tanah, hak guna usaha (HGU), pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak akan disederhanakan dengan waktu yang lebih pendek,” jelas Darmin.
Permohonan HGU lahan seluas 200 hektare (ha) akan disederhanakan dari sebelumnya butuh waktu 30 hingga 90 hari menjadi hanya 20 hari kerja. Untuk lahan di atas 200 ha menjadi 45 hari kerja. Sedangkan perpanjangan HGU lahan 200 ha yang sebelumnya 20 hingga 50 hari diperpendek menjadi 7 hari kerja, dan 14 hari kerja untuk lahan di atas 200 ha. (r3)