Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar versi Aburizal Bakrie hasil Munas Bali. Putusan MA tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang berarti melemahkan posisi Golkar versi Agung Laksono dari hasil Munas Ancol.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menegaskan kubu munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie merupakan pengurus sah Partai Golkar. “Betul, majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Juru Bicara MA Suhadi, Jakarta, Selasa (20 Oktober 2015).
Dikatakan, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Kembali kepada putusan PTUN tingkat pertama,” katanya.
Sebelumnya, putusan PTUN Jakarta telah memenangkan gugatan Aburizal Bakrie atas Menteri Hukum dan HAM yang menerbitkan surat keputusan mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono dari hasil Munas Ancol. Namun, pada tingkat PT TUN, putusan tersebut dibatalkan.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Hukum dan HAM mencabut surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. “Tidak ada pilihan lain bagi Menteri Hukum dan HAM kecuali menerbitkan surat keputusan baru yang mengesahkan DPP Golkar Munas Bali, yang permohonan pengesahannya sudah diajukan pada akhir 2014,” kata kuasa hukum Partai Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra.