Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terima hadiah lebaran. Sebagai penyelenggara negara PNS harus memberi contoh baik. Caranya dengan menghindari gratifikasi. Itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (19/6).
Gratifikasi itu, menurut Menteri Yuddy, bentuknya beraneka-ragam. Ada uang, hadiah, parsel, fasilitas atau berupa pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurut Yuddy, instruksi ini harus dipatuhi seluruh PNS yang ada di Nusantara. Sebab, menurutnya, pemerintah sudah memberi perhatian dengan memberi THR pada seluruh PNS.
“Jadi diimbau untuk tidak menerima hadiah, apalagi uang. Karena kan pemerintah sudah memberikan perhatian dengan memberikan THR kepada seluruh PNS,” kata Yuddy. jss