Fatwa halal vaksin virus corona tidak lama lagi bakar terbit menyusul rencana pemerintah melakukan vaksinasi dalam waktu dekat. Ketua MUI bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al-Aiyub mengatakan lembaganya sudah mengecek dan mengkaji kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac, termasuk berkunjung ke sentra produksi vaksin di Tiongkok.
Perusahaan bioteknologi ini sudah memberikan dokumen dan lampiran bahan-bahan yang digunakan dalam pengembangan vaksin. Tim auditor interim MUI pun telah mengaudit dan memverifikasi langsung vaksin tersebut. “Dalam waktu dekat, insya Allah akan dikeluarkan fatwa terkait vaksin Sinovac,” kata Aiyub di Jakarta pada Kamis (7/1/2021) malam.
Tim pengkaji akan melaporkan temuan dan hasil pengamatan ke komisi Fatwa MUI. Komisi itu yang akan menetapkan kehalalan suatu produk. Dengan kondisi darurat seperti sekarang, Komisi Fatwa MUI akan menggelar rapat terkait vaksin Covid-19 dalam satu hingga dua hari ke depan. Setelah rapat tersebut, MUI akan segera mengumumkannya ke masyarakat.
“Dari yang saya dengar, insyah Allah ada kabar gembira terkait dengan vaksin Sinovac,” kata dia. Tapi, dia tidak dapat memberikan gambaran detailnya. Selain mengejar kehalalan vaksin, pemerintah juga harus menunggu izin penggunaan darurat vaksin virus corona dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan dan kemanjuran vaksin terhadap Covid-19.
Program vaksinasi akan dilakukan pemerintah dalam dua periode. Periode pertama pada Januari-April 2021 untuk 1,3 juta tenaga kesehatan, 7,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta orang lansia. Periode kedua April 2021-Maret 2022 untuk 63,9 juta masyarakat di daerah dengan tingkat penularan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya sebanyak 77,4 juta.
Untuk program vaksinasi gratis ini, pemerintah memesan vaksin dari Sinovac 3 juta dalam bentuk jadi dan 122,5 juta vaksin bahan baku. Kemudian, vaksin Novavax sebanyak 50 juta vaksin, Covax/GAVI 54 juta, Astrazeneca 50 juta, dan Pfizer 50 juta. Pengadaan vaksin akan dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan terbaru.