• Latest
  • Trending
  • All
MK: Pemilu Serentak Tahun 2019

MK: Pemilu Serentak Tahun 2019

01/23/2014
Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

01/28/2023
Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

01/28/2023
Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

01/28/2023
Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

01/27/2023
BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

01/27/2023
Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

01/27/2023
Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

01/26/2023
Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

01/26/2023
Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

01/26/2023
Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

01/26/2023
Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

01/25/2023
Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

01/25/2023
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita utama

MK: Pemilu Serentak Tahun 2019

by admin
01/23/2014
in Berita utama, Politik
MK: Pemilu Serentak Tahun 2019

MK

Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dipimpin oleh pakar komunikasi Effendi Gazali. Dengan putusan ini, pemilihan umum untuk legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak mulai Pemilu 2019. “Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva ketika membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/1/2014).

Permohonan yang diajukan Effendi ini sempat menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan karena efeknya yang dinilai akan berpengaruh besar terhadap penyelenggaraan pemilu. Terlebih lagi, waktu penyelenggaraan pemilu legislatif tinggal tersisa sekitar dua bulan lagi. Selain itu, permohonan ini membutuhkan waktu satu tahun untuk dikabulkan MK. Tapi, setelah beberapa kali disidangkan, sidang putusan tak kunjung digelar. Sebetulnya, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelumnya tapi baru dibacakan sekarang.

Dalam pandangan Effendi Gazali dan kawan kawan, Pemilu legislatif dan Pilpres yang terpisah itu tidak efisien dan merugikan hak konstitusional pemilih. Dia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Baca Juga:  Jokowi Prabowo Bertemu, Cebong Kampret Wasalam

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak. Berdasarkan Pasal 22E Ayat (6) UUD 1945, ketentuan lebih lanjut tentang pemilu haruslah diatur dengan undang-undang.

Jika aturan baru dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2014, jangka waktu yang tersisa sekitar dua bulan tidak memungkinkan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif. “Jika pemilu serentak dilaksanakan tahun 2014 dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, memang diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi masyarakat, maupun partai politik, untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan.

“Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional,” demikian bunyi keputusan MK.

 

Tags: pemilu
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020