Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2019.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK pada 27 Juni 2019 malam
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma’ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02. Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.