SAMARINDA — Peremajaan kelapa sawit di Kaltim pada 2021 dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar atau naik 60,42 persen dibandingkan tahun 2020.
Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Dinas Perkebunan Siti Wahyuni menyatakan anggaran tersebut masih dapat berubah seiring dengan isu refocusing anggaran di tahun 2021. “(Angka) ini masih menyesuaikan,” ujarnya, Senin (15/2/2021).
Sebagai informasi, capaian realisasi peremajaan kelapa sawit mencapai 97,10 persen selama 2020. Yuni menambahkan pagu anggaran untuk peremajaan kelapa sawit pada 2020 adalah senilai Rp725 juta.
“Nilai kontrak nya sebesar Rp705 juta, artinya itu yang telah dilakukan, sebesar 20 juta dikembalikan,” katanya.
Peremajaan tersebut dilakukan di lahan seluas 100 hektare yang berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat masing-masing seluas 50 hektare.
Di sisi lain, Yuni menjelaskan pihaknya juga akan melakukan perluasan lahan kelapa sawit untuk petani mandiri seluas 200 hektare dengan maksimal 1 petani menggarap 2 hektare.
Kemudian, perluasan lahan tersebut terdapat di 4 lokasi yaitu di Desa Api-Api dan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta Desa Sarinadi dan Teluk Muda, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Ada juga usulan lahan seluas 40 hektar di Kabupaten Paser,” katanya.
Selain itu, Yuni memaparkan pihaknya juga akan melakukan peremajaan tumbuhan karet seluas 100 hektare di Kabupaten Paser, kakao seluas 50 hektare di Kabupaten Kutai Timur dan lada di Kabupaten PPU.
Adapun, khusus kebun sawit, terdapat beberapa syarat atau kriteria peremajaan kebun yaitu tanaman sudah tua atau telah berproduksi selama 25 tahun lebih.
Dimana, terkait pengajuan peremajaan kebun sawit yang berasal dari kelompok tani, akan diseleksi dengan beberapa ketentuan seperti memiliki sertifikat tanah, atau petani yang telah lama menanam dengan catatan tidak ada sengketa atas lahan tersebut.
“Akan diseleksi berdasarkan pengajuan dari kelompok tani ke Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing,” pungkasnya.(*)