Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit berhasil memungut dana hingga Rp 21 miliar dari implementasi kebijakan CPO supporting Fund yang dimulai sejak 16 Juli 2015 lalu.
Menurut Direktur Penyaluran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Dadan Kusdiana, pungutan dana bagi pengusaha yang melakukan ekspor ke luar negeri baik produk sawit dan turunannya ini dicapai hanya dalam waktu satu hari sejak mulai diberlakukan.
“Terbukti sudah berhasil. Kita berhasil sudah bisa satu hari pertama bisa Rp 21 Miliar. Jadi sistem bisa jalan,” ujar Dadan saat ditemui usai silaturahmi Lebaran di Kementerian ESDM, Rabu (22 Juli 2015).
Selanjutnya dana CSF itu masuk ke rekening BPDP Kelapa Sawit di tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Program pungutan dana sawit ini diyakini Dadan bisa berjalan dengan baik. Dia menyebut, ide ini berangkat dari upaya untuk mendorong produksi bahan bakar nabati di dalam negeri.
Dana pungutan mewajibkan produsen kelapa sawit nasional menyetorkan dana jumlah tertentu ketika melakukan ekspor produknya ke luar negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengutip 50 dolar AS per ton untuk ekspor CPO dan 30 dolar AS per ton untuk ekspor produk turunannya (olein), selagi harga sawit dunia di bawah 750 dolar AS per metrik ton.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah mengimplementasikan penyerapan biodiesel 15 persen ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau disebut B15. Sebelumnya kewajiban penyerapan biodiesel hanya sebesar 10 persen ke solar dalam per liternya.