Pemerintah mengingatkan para pengusaha kelapa sawit memberikan kesempatan kepada petani plasma untuk mengolah lahan kebun sawit lebih luas. Pengusaha wajib implementasikan aturan yang mewajibkan penyediaan lahan sebesar 20 persen untuk kebun plasma petani.
Menurut Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan, upaya ini untuk membantu pengusaha sawit meningkatkan produktifitas.
“Petani plasma jangan hanya diberikan kesempatan mengolah lahan kebun sawit hanya 2 hektare, tetapi seharusnya lebih luas lagi. Perusahaan inti cukup menjadi pengelola kebun secara minoritas saja, sehingga keadilan akan lebih merata dan lebih kuat karena petani kelapa sawit menjadi lebih sejahtera,” ungkap Luhut disela acara pengukuhan pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI periode 2015-2018, April lalu.
Luhut menambahkan, pemerintah berjanji akan sangat memperhatikan keberadaan industri sawit sebagai komoditas strategis karena berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Dari sisi penerimaan devisa industri sawit memapu menyumbang sebesar USD21 Miliar pada 2014 dari sektor nonmigas.
“Kalau ada kementerian yang menghambat perkembangan industri sawit nasional, kita buldoser saja,” tegasnya.