Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sumber daya alam dari Kementerian Perindustrian tak kunjung memberi kepastian terkait penerbitannya. Akibatnya, para pengusaha — khususnya di sektor industri mendesak agar penerbitan PP tersebut dipercepat. Peraturan tersebut ditengarai sangat penting bagi industri smelter karena menjamin kepastian dalam memperoleh bahan baku mineral.
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka UU Perindustrian, UU No.4/2009 tentang Minerba, PP No.1/2014, serta Permen ESDM No.1/2014 tentang kadar minimum mineral dapat diperkuat dan memberikan standarisasi pengelolaan mineral. “Payung hukum ini membuat pengusaha mempercepat pembangunan smelter,†Kata Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur dalam keterangan resminya.
Menurut Natsir, munculnya Permenkeu No.6/2014 tentang Bea Keluar, menuai hasil yang negatif karena membuat bisnis mineral tidak jalan dan cenderung mengalami kerugian. Imbasnya, beberapa perusahaan yang bergerak di sektor itu menjadi collapse (tutup), PHK, kredit macet, dan menyebabkan ekonomi daerah tidak bergerak.
Ia meyakini bahwa pada kondisi lebih jauh, hal tersebut akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena merosotnya jumlah setoran pajak yang diperoleh dari industri mineral.
Di samping itu, menggantungnya RPP ini tentu mengundang kecemasan bagi para pengusaha di industri smelter sebab persediaan gas untuk smelter sangat terbatas dan membuat produksi terhambat. “Kebutuhan gas untuk smelter ini harusnya dimasukan dalam neraca gas, ini penting,” kata Natsir. Pihaknya berharap RPP sumber daya alam selesai secepatnya dan mendapat supply gas untuk smelter.